SEMARANG – Sidang putusan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Lunchia Levi, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026), diwarnai drama. Terdakwa AKBP Basuki divonis enam tahun penjara dan langsung mengajukan banding usai putusan dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid menyatakan anggota Polda Jawa Tengah itu terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hakim menilai tindakan terdakwa tidak mencerminkan sikap kemanusiaan, terlebih karena Basuki merupakan aparat kepolisian aktif.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Basuki pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Achmad Rasjid dalam persidangan.

Suasana pengadilan sempat menjadi perhatian setelah sidang berakhir. Basuki terlihat berlari terbirit-birit menuju sel tahanan dan mobil tahanan, sehingga memicu kehebohan di area pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa sengaja mengabaikan kondisi korban yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan medis. Pembiaran itu disebut menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Maka pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa menjadi faktor penentu yang mengakibatkan kondisi korban memburuk secara drastis sehingga akhirnya meninggal dunia,” kata hakim.

Majelis juga menolak pembelaan terdakwa yang menyebut korban memiliki riwayat penyakit dan menolak dibawa ke rumah sakit. Menurut hakim, alasan tersebut hanya upaya untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Hakim turut menyoroti hubungan pribadi antara terdakwa dan korban. Basuki disebut sering mendatangi korban di tempat kos hingga terjalin hubungan asmara. Status terdakwa yang sudah menikah dinilai menjadi motif dirinya mengabaikan keselamatan korban demi kepentingan pribadi.

Selain itu, hakim mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami keluarga korban. Keluarga Dwinanda disebut mengalami tekanan sosial setelah beredarnya foto korban tanpa busana melalui pesan berantai. Bahkan, keluarga korban disebut belum berani pulang kampung karena khawatir mendapat stigma negatif dari masyarakat.

Majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Basuki dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 428 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan penelantaran orang.

Kuasa hukum terdakwa, Jalal, memastikan pihaknya akan mengajukan banding. “Kami banding karena merasa ada kekhilafan majelis hakim. Kami tetap meminta bebas,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai profesional. Menurut dia, vonis di atas lima tahun juga berpotensi berdampak pada proses etik di institusi kepolisian.

“Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional,” kata Zainal.