SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan manipulasi Akta Jual Beli (AJB) kapal yang merugikan PT Eka Nusa Bahari (ENB) hingga Rp5 miliar.

Tuntutan dibacakan jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom dengan pidana penjara satu tahun dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian dua aset kapal, yakni kapal ADAM TUG 2 dan kapal NUSA LEASE kepada PT Eka Nusa Bahari sesuai salinan gross akta yang ada.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa mengalihkan dua aset kapal milik perusahaan menyebabkan PT ENB kehilangan aset strategis dan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan kemudian menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut.

Pada Februari 2020, Wildan juga dipercaya menjadi Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari yang memiliki sejumlah armada kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

Namun pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML—perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya sendiri—dengan nilai transaksi Rp5 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya. Dalam akta disebutkan pembayaran telah dilakukan secara lunas.

“Padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap jaksa.

Setelah status kepemilikan kapal beralih, kedua kapal tersebut disewakan kepada pihak lain dan menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.

Tak berhenti di situ, pada 2023 terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran lengkap dengan perhitungan PPN. Namun pembayaran kembali disebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Eka Nusa Bahari mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar yang turut berdampak terhadap pemegang saham dan investor perusahaan.

Atas perbuatannya, Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Usai persidangan, kuasa hukum Shaul Hameed, Lefri Agustiar, mengaku cukup puas dengan tuntutan jaksa, terutama karena jaksa meminta barang bukti kapal dikembalikan kepada PT ENB.

Menurut Lefri, tuntutan itu menunjukkan jaksa menilai terdapat keterangan palsu dalam akta jual beli kapal tersebut.

“Jual itu dari diri sendiri, dari Wildan ke Wildan. Apakah mungkin jual beli dengan diri sendiri? Itu yang kami nilai menjadi inti perkara ini,” tegas Lefri.

Meski demikian, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Harapan kami tentu hakim bisa mempertimbangkan hukuman maksimal, bisa di atas satu setengah tahun. Yang paling penting barang bukti kembali ke kami,” pungkasnya. (firman)