JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membantah keras isu yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Informasi yang beredar luas di masyarakat tersebut dipastikan sebagai berita bohong atau hoax.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk memaksakan pembelian instrumen investasi tersebut kepada kelompok masyarakat tertentu.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Kabar burung ini mulai mencuat ke publik seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi baru ini memberikan wewenang kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus demi memperkuat pembiayaan nasional.
Dony menjelaskan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond murni dirancang sebagai produk investasi sukarela. Instrumen ini ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, Danantara berkomitmen penuh menjalankan kebijakan investasi berdasarkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Pemerintah dipastikan tetap menghormati hak mutlak masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan mereka.
Senada dengan Danantara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menepis isu kewajiban bagi wajib pajak beraset di atas Rp 3 miliar. Purbaya meluruskan bahwa pemerintah justru sedang menyiapkan stimulus khusus agar produk ini dilirik oleh para pemilik modal.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ungkap Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Purbaya menambahkan, penerbitan surat utang khusus oleh Danantara ini merupakan langkah strategis untuk memobilisasi modal di tengah ketidakpastian global. Alih-alih pemaksaan, pemerintah memilih pendekatan persuasif melalui pemberian insentif yang menguntungkan bagi investor lokal.
