SURABAYA – Dua kali rapat kreditur perkara kepailitan PT Mahakarya Mitra Abadi (The Anaya Village), yakni pada 28 April 2026 dan 3 Juni 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, kembali tidak menghasilkan kesepakatan. Kondisi tersebut memicu kemarahan kreditur yang menilai tidak ada kepastian hukum dalam proses pemberesan aset pailit.

Tjandrawati Prajitno selaku perwakilan ratusan kreditur menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada solusi konkret dari rangkaian rapat yang telah digelar, meski perkara kepailitan disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, kehadiran debitur Viviana Candra Tjong dalam rapat ini tidak memberikan kejelasan penyelesaian terhadap hak para kreditur, khususnya pembeli villa di kawasan Pecatu, Nusa Dua, Bali, yang telah menunggu sejak 2017.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan kuasa hukum debitur dari I Wayan Adimawan ke Supangat yang dinilai memunculkan sejumlah langkah hukum baru, termasuk laporan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Denpasar, hingga Bareskrim Polri.

“Patut diduga ada upaya menghalang-halangi proses pelelangan aset yang sudah dijalankan kurator sejak awal,” ujar Tjandrawati, Rabu (3/6/2026).

Ia menyebut langkah hukum tersebut tidak sejalan dengan putusan pailit yang telah inkrah, termasuk hasil penolakan renvoi di tingkat Mahkamah Agung yang menurutnya seharusnya sudah mengakhiri sengketa daftar piutang kreditur.

Tjandrawati juga menyoroti adanya bukti transaksi berupa PPJB yang ditandatangani pihak terkait, termasuk Oka Paramartha dan Yamaga Vagga, yang disebut memiliki keterkaitan dengan skema kepemilikan unit villa.

“Tanda tangan PPJB disetujui Viviana Candra Tjong, sebagai istri,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak menghapus hak ratusan kreditur yang tergabung dalam Perkumpulan Siok Cinta Damai.

“Urusan perjanjian atau perdamaian pihak lain tidak ada hubungannya dengan tagihan kreditur. Itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan lelang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim telah menunjukkan bukti aliran dana, termasuk giro dan transaksi yang diduga mengalir ke pihak debitur melalui PT Anaya Graha Abadi dan PT Mahakarya Mitra Abadi, yang menurutnya turut memperkuat posisi tagihan para kreditur.

Ia juga menyebut adanya keterlibatan pihak administrasi dalam pengelolaan dana yang kemudian dialihkan ke proyek pembangunan villa yang hingga kini tidak terealisasi.

Tjandrawati menilai laporan-laporan hukum yang dilayangkan ke berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, justru berdampak pada dirinya sebagai kreditur yang kini harus menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2026.

“Ini sangat merugikan kami, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu. Kami sudah terlalu lama menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, atas dugaan kerugian yang dialami para kreditur serta upaya yang dinilainya menghambat proses pemberesan aset oleh kurator.

Tjandrawati juga mendesak hakim pengawas untuk segera mengeluarkan penetapan lelang ulang aset pailit agar hak ratusan kreditur dapat segera dipulihkan.

Sementara itu, hakim pengawas memberikan waktu lanjutan dengan menjadwalkan rapat berikutnya pada 6 Juli 2026. Namun, Tjandrawati mengaku sudah tidak lagi optimistis terhadap hasil forum tersebut setelah dua kali pertemuan sebelumnya tidak membuahkan kepastian penyelesaian. (firman)