SURABAYA – Penjualan dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah tuntas sejak 2013 kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan drg. Riany Alim memicu perdebatan karena baru muncul 13 tahun setelah transaksi berlangsung dan setelah penjual utama, Setiati Alim, meninggal dunia.
Perkara perdata Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby itu menyeret Mariani Christina, David Tran, PPAT Prof. Dr. Kusumati SH., MH., serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya sebagai pihak tergugat. Penggugat menuding telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan tanah di Jalan Pacar Kembang.
Namun pihak tergugat menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Kuasa hukum Mariani Christina, Yafet Kurniawan, menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT.
Menurutnya, penjualan dilakukan langsung oleh Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg. Riany Alim yang kini justru menggugat transaksi tersebut.
“Semua pihak hadir dan menandatangani akta jual beli. Bahkan dalam akta dinyatakan pembayaran telah diterima secara lunas,” kata Yafet usai sidang, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat menimbulkan tanda tanya besar karena selama lebih dari satu dekade tidak pernah ada keberatan, baik secara lisan maupun melalui jalur hukum.
“Kalau memang merasa dirugikan, kenapa tidak menggugat sejak awal? Faktanya selama ibu mereka masih hidup tidak pernah ada persoalan yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Yafet mengungkapkan bahwa setelah transaksi dilakukan, kedua bidang tanah tersebut telah beralih nama kepada pembeli dan dikuasai secara fisik maupun yuridis tanpa gangguan. Salah satu objek bahkan telah dimanfaatkan sebagai rumah kos dan dikelola oleh pihak pembeli selama bertahun-tahun.
“Objek sudah dibalik nama, dikelola, dan dimanfaatkan secara terbuka. Tidak pernah ada keberatan dari siapa pun,” tegasnya.
Pihak tergugat juga menyoroti tidak dilibatkannya sejumlah ahli waris lain dalam gugatan tersebut. Padahal, menurut Yafet, mereka turut memberikan persetujuan saat penjualan dilakukan dan hingga kini tidak pernah mempersoalkan transaksi tersebut.
“Setiati Alim tidak pernah menggugat semasa hidupnya. Anak-anak yang lain juga tidak menggugat. Ini menjadi fakta penting yang akan kami sampaikan dalam persidangan,” katanya.
Karena itu, pihak tergugat menilai gugatan tersebut cacat formil dan berpotensi tidak dapat diterima. Mereka optimistis bukti-bukti yang akan diajukan dapat menunjukkan bahwa transaksi jual beli telah dilakukan sesuai prosedur dan disetujui seluruh pihak yang berkepentingan.
Sidang perkara sengketa tanah bernilai strategis di kawasan Pacar Kembang tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa dokumen-dokumen transaksi yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak. Dengan rentang waktu yang mencapai 13 tahun sejak AJB ditandatangani, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa perdata yang menyita perhatian publik di Surabaya. (firman)
