JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, kembali menghadapi gugatan hukum. Kali ini, seorang advokat asal Jambi bernama Bayu Anugerah resmi melayangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Otto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (17/6).

Gugatan ini dipicu oleh sikap Otto yang dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka karena tetap aktif memimpin organisasi advokat tersebut. Padahal, ia telah menyandang status sebagai Pejabat Negara, yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” ujar kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners, Irfan Maulana Muharam, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Irfan, langkah rangkap jabatan yang diambil Otto telah menabrak tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat. Di antaranya adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 terkait batasan masa jabatan, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif seketika jika menjadi pejabat negara, serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang,” tegas Irfan Maulana.

Dalam tuntutan provisinya, penggugat mendesak Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera menonaktifkan Otto dari kursi Ketua Umum DPN Peradi. Tidak hanya itu, penggugat juga meminta agar Tergugat II, yakni Presiden, turut mengambil tindakan tegas demi menghindari adanya benturan kepentingan di pemerintahan.

“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang,” ucap Irfan.

Dalam pokok perkara, penggugat memohon hakim menyatakan seluruh akta perubahan AD/ART Peradi yang memperpanjang kepemimpinan Otto cacat hukum. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilai Rp4.000.000, yang merupakan nominal biaya sumpah advokat miliknya.

Gugatan di PN Jakarta Timur ini menjadi hantaman kedua bagi Otto dalam bulan ini. Sebelumnya, pada Senin (8/6), tujuh advokat dari DPC Peradi Balikpapan juga telah mendaftarkan gugatan serupa ke PN Balikpapan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.