Cawali Malang Dipanggil KPK, Ini kasusnya

- Editorial Staff

Jumat, 16 Februari 2018 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang – Calon Wali Kota Malang Sutiaji membeberkan pemanggilannya sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/2) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD setempat Arief Wicaksono dan mantan Kepala DPUPR Jarot Edi Sulistyono.

Sutiaji di Malang, Jumat, menerangkan bahwa pemanggilan dirinya dalam kapasitas sebagai wakil wali kota.

“Saya dipanggil untuk pertama kalinya namun tidak lama. Pertanyaan pun hanya seputar kenal tidaknya saya dengan sejumlah anggota dewan, termasuk ketua fraksi,” katanya di Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku tidak hafal berapa pertanyaan yang diajukan KPK kepada dirinya. Cawali Kota Malang yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat itu hanya ingat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan padanya terangkum dalam sembilan halaman.

Sebelum ditanya, dirinya diminta mengisi biodata. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga hanya seputar kenal tidaknya dengan anggota dewan maupun rekanan.

“Kenal saya ini tidak, lalu kenal sama A tidak. KPK juga hanya menyebut beberapa nama apakah saya kenal atau tidak,” tuturnya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tugas dan kewenangan Wakil Wali Kota hanya dengan hal-hal yang berkaitan dengan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, dan urusan kepemudaan.

Yang berkaitan dengan anggaran, lanjutnya, menjadi otoritas wali kota. Yang namanya anggaran, wakil wali kota tidak punya wewenang atau otoritas untuk tanda tangan dalam klausul nota kesepahaman antara DPRD dan wali kota. Wakil wali kota hanya sebatas paraf.

Kecuali, lanjut dia, jika wali kota sedang ada di luar kota atau dalam masa cuti, bisa saja kewenangan berada di tangan wakil wakil kota.

“Selama tidak ada hal-hal yang mendesak dan wali kota berada di tempat, wakil wali kota tidak punya kewenangan,” paparnya.

Hanya saja, dirinya belum tahu apakah pemanggilan dan keterangan dari dirinya itu sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono atau mantan Kepala Dians PUPR Jarot Edi Sulistyono karena dua pejabat itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski dirinya ditanya soal keterkaitannya dengan nama-nama lain, baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif, Sutiaji tidak mau menyebutkannya. Sutiaji hanya membeberkan pembahasan Perubahan APBD 2015.

“Saya tidak tahu prosesnya karena saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sutiaji juga mengklarifikasi saat KPK menggeledah ruangannya di Balai Kota Malang beberapa bulan lalu. Komisi antirasuah itu menemukan uang di dalam laci meja kerjanya.

“Uang yang ditemukan KPK itu adalah uang receh yang memang sengaja ditaruh di laci. Ada uang Rp10 ribuan, Rp2 ribuan,” ujarnya.

Ia berharap penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap di Kota Malang segera tuntas agar semua kelihatan jelas, tidak “abu-abu” dan ke depan pemerintahan juga berjalan dengan bersih dan jelas.

“Media pun juga harus mendorong penuntasan kasus dugaan suap ini. Saya yakin media masih idealis,” katanya.

Saat ini KPK tengah menyidik perkara dugaan suap di Kota Malang. Perkara ini melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jarot Edy Sulistyono.

KPK menyebut Jarot menyuap Arief sebesar Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran P-APBD Kota Malang tahun 2015.

Berita Terkait

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:50 WIB

Hari Kampanye ke-8, Prabowo-Gibran Masih Lanjutkan Tugas Pemerintahan

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik

Berita Terbaru

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB