JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6) siang. Langkah ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang digelar di tiga provinsi.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik KPK tiba di kediaman Silmy pada pukul 13.46 WIB dengan mengendarai sedikitnya enam unit mobil Toyota Innova. Sejumlah personel Brimob Polri bersenjata lengkap tampak melakukan pengawalan ketat di sekitar lokasi penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan yang menyasar aset milik mantan pejabat imigrasi tersebut. KPK membidik dokumen dan barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan langsung dengan pusaran kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
”Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).
Kasus kakap yang menjerat Silmy Karim ini berkaitan dengan dugaan aksi pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2022-2026. Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, termasuk beberapa pejabat teras imigrasi.
Selain Silmy, nama-nama besar seperti mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra turut dijebloskan ke tahanan. Para tersangka kini mendekam di Rutan KPK hingga 23 Juni 2026 dan dijerat pasal berlapis terkait UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal besar ini terkuak setelah KPK melancarkan operasi senyap di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Hingga saat ini, pihak Silmy Karim maupun kuasa hukum para tersangka lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
