Aceh – Satuan Polisi Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh telah mengamankan dua pria yang terduga pasangan gay, berinisial M dan N. Mereka diciduk warga ketika sedang berdua-duaan di dalam salah satu kamar pada tempat usaha salon kawasan Desa Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Senin (12/3/2018).

Sebelum melakukan penggerebekan, masyarakat telah lama menaruh curiga atas keberadaan salon di kawasan Emperom tersebut. Sebab itu, warga melakukan pemeriksaan dan mendapati dua pria sedang berdua-duaan di dalam satu kamar. Warga kemudian langsung mengamankan pasangan yang diduga gay tersebut.

“Kejadiannya menjelang Magrib Senin kemarin, kemudian dibawa ke polsek setempat dan sekitar pukul 21.00 WIB kita mengamankan mereka dan membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Evendi A Latif, saat ditemui wartawan, Selasa (13/3/2018).

Setelah diamankan di kantor polisi syariat, kedua pria mendapat pemeriksaan dan interogasi dari petugas. Petugas mendapati mereka bedua diduga telah melakukan perbuatan hubungan sesama jenis atau dalam qanun jinayat disebut Liwath. Kata Evendi, berdasarkan keterangan dari N dan M, mereka mengaku telah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Keterangan awal dari keduanya, mereka mengaku berduaan dalam kamar. Pria berinisial M telah membayar Rp100 ribu kepada pria berinisial N, yang merupakan pekerja salon di Desa Emperom tersebut.

“Keterangan awal dari keduanya mereka mengaku berduaan di dalam kamar dan sudah membayar (rupiah) Rp100 ribu dari yang laki-laki berinisial M ke si waria N atau pekerja salon itu. Waria itu memang tinggal di salon dan yang laki-laki datang ke tempat usahanya,” jelas Evendi.

Kini, kasus Liwath itu masih dalam pemeriksaan pihak berwenang. Kata Evendi, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti serta saksi mata atas kejadian tersebut. Jika nantinya kasus itu memenuhi pelanggaran, akan diproses sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh dan akan dikonsultasikan dengan pihak jaksa untuk tindakan lebih lanjut.

“Untuk saat ini baru satu saksi yang diperiksa dan nanti akan kita pangil satu satu lagi yang menangkap keduanya untuk dimintai keterangan. Secara qanun jika memang terbukti apabila bersalah maka akan dijerat hukum jinayat pasal 26 ayat 1 tentang perbuatan khalwat dijerat 100 kali cambuk,” ungkapnya.

Kedua pria yang diduga pasangan gay itu telah diamankan dalam kamar tahanan yang ada di Kantor Satpol PP san WH Kota Banda Aceh.