Surabaya – Sindikat pengorder fiktif taksi online berhasil diungkap Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Komplotan ini meraup keuntungan cukup besar dari hasil kejahatannya, mencapai Rp150 juta setiap bulan.
Kelompok ini beranggotakan lima orang, masing-masing berinisial DCT (35), MGH (33), KDSK (26), JS (33), MH (35). Dari kelima tersangka, polisi menyita 150 ponsel yang dipakai para tersangka untuk melakukan order penumpang, tetapi orderan tersebut fiktif. Sehingga pihak perusahaan dirugikan akibat komplotan ini.
“Kasus ini adalah manipulasi yang dilakukan para tersangka. Manipulasi ada dua kasus meliputi order taksi online dan akun pengorder,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Selasa (13/3/2018).
Arman menjelaskan, modus yang dilancarkan para pelaku ialah dengn mengorder khusus pengambilan dengan sistem frekuensi atau kuantitas. Hal itu dilakukan agar mendapat bonus dari perusahaan taksi online. Di mana sistemnya, jika mengambil kuantitas atau orderan sebanyak 10 kali, maka akan mendapat bonus Rp120 ribu. Sindikat ini dalam sehari bisa memperoleh hingga Rp5 juta per hari.
“Dalam sebulan tiap tersangka memperoleh Rp30 juta. Jika lima tersangka, berarti Rp150 juta keuntungan yang didapat dari order taksi online fiktif oleh sindikat ini,” paparnya.
Ia menambahkan, sindikat tersebut sudah melancarkan aksinya sejak setahun terakhir. Para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 378 KUHP.
“Di mana ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara,” tutupnya
Tinggalkan Balasan