Jakarta – Terpidana kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Poernama dipastikan telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (30/7)menyebut beberapa ketentuan pembebasan bersyarat yang telah dipenuhi Ahok yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih.
“Sudah, (Ahok sudah penuhi syarat pembebasan bersyarat). Yang pasti (syarat pembebasan bersyarat) ada masa pidana dan lain-lain,” ujar Sri.
Meski demikian, Sri mengatakan hingga saat ini Ahok belum mengajukan pembebasan bersyarat yang sebenarnya bisa ia dapatkan pada Agustus nanti. Terlebih, pihaknya juga belum menerima usulan pembebasan bersyarat secara manual maupun online dari Lapas 1 Cipinang.
“Kami sampai sekarang belum terima usulannya. Kalau sudah ada usulan (dari Lapas Cipinang 1) kita proses,” ucapnya.
(kpr/fai)