Ahok sudah bisa bebas Bersyarat

- Pewarta

Senin, 30 Juli 2018 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa/ANTARA

Istimewa/ANTARA

Jakarta – Terpidana kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Poernama dipastikan telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (30/7)menyebut beberapa ketentuan pembebasan bersyarat yang telah dipenuhi Ahok yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih.

“Sudah, (Ahok sudah penuhi syarat pembebasan bersyarat). Yang pasti (syarat pembebasan bersyarat) ada masa pidana dan lain-lain,” ujar Sri.

Meski demikian, Sri mengatakan hingga saat ini Ahok belum mengajukan pembebasan bersyarat yang sebenarnya bisa ia dapatkan pada Agustus nanti. Terlebih, pihaknya juga belum menerima usulan pembebasan bersyarat secara manual maupun online dari Lapas 1 Cipinang.

“Kami sampai sekarang belum terima usulannya. Kalau sudah ada usulan (dari Lapas Cipinang 1) kita proses,” ucapnya.

(kpr/fai)

Berita Terkait

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Proyek Konten Video BBI Kemendag Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Museum Nasional Terbakar: Dana Penjualan Karcis yang di Brankas Dipertanyakan
BPK Temukan Belum Ada LPJ Rp676 Miliar Bantuan Kemendikbud Tahun 2016 – 2020
BPK Temukan Bantuan Kemendikbud Rp676 Miliar Bermasalah
ITW Tanggapi Aktivitas Minta Sumbangan pada Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang
Bukan Hanya Proyek Proteksi TKI, Ini Deretan Temuan BPK di Era Cak Imin Menaker 2012
KPK Tidak Kriminalisasi Cawapres, Temuan BPK Rp7 Miliar dalam Proyek Proteksi TKI Era Cak Imin

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB