Kisaran – Pelaku pembunuhan sadis di Asahan yang menewaskan Ardin Simanjuntak roboh ditembak di Medan. Pelaku berinisial JS alias Udin Cilak (26), warga Dusun III, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Udin Cilak bersama tiga rekannya, EK alias Rembo, UG dan IS menghabisi nyawa korban, Ardin Simanjuntak (26), warga Dusun VI, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. Namun baru Udin yang ditangkap, tiga rekannya masih diburu.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi menjelaskan, Udin Cilak ditangkap petugas Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Medan Sunggal. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intesif.

Sejumlah barang bukti seperti 1 buah celana jeans warna biru yang berlumuran darah dan 1 buah ikat pinggang warna coklat merk Jeep juga disita dari tangan pelaku Udin Cilak,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (2/8/).

AKBP Yemi mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena para pelaku tak sedang dihadang korban dan rekannya usai menonton hiburan keyboard/kibot (organ tunggal) di Dusun 2 Simpang Bambu Kuning, Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, pada Minggu (8/7/2018) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku bersama tiga rekannya mengaku dihadang di jalan umum oleh korban bersama rekannya usai menonton organ tunggal. Hingga akhirnya pelaku Udin Cilak bersama tiga rekannya naik pitam dan nekat menusuk korban Ardin Simanjuntak hingga tewas dan rekan korban bernama Willy Sumantri mengalami luka sobek akibat benda tajam di kepala bagian kiri, tangan kanan bagian atas dan pada bagian pinggang mengalami biram (memar),” ungkap Kapolres.

Kapolres Asahan juga berharap kepada tiga pelaku lainnya agar secepatnya menyerahkan diri. “Diharapkan kepada ketiga pelaku lainnya agar secepatnya menyerahkan diri maksimal 1 minggu lamanya,” harapnya.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Arif Batubara mengatakan, Udin Cilak sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga pihaknya terpaksa memberikan tembakan di kaki kanan dan kiri Udin Cilak.

“Atas perbuatannya, Udin Cilak dijerat Pasal 170 ayat 2, subs 351 ayat 3 atau 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan tewasnya korban,” tandasnya. (Jamal)