Lagi, Polres Ciamis Tangkap Pengedar Miras Oplosan di Pangandaran

- Pewarta

Jumat, 17 Agustus 2018 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap seorang nelayan yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di warung Golevard Jalan Pamugaran Pangandaran.

Dede, warga dusun Bojongjati Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, kabupaten Pangandaran ditangkap dalam operasi miras Rabu 15 agustus 2018 sekitar pukul  22.00 WIB.

“Telah diamankan satu tersangka atas nama DS yang diduga memperjualbelikan miras oplosan jenis ciu,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada sejumlah awak media, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di Polres Ciamis ini menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggerebekan dan  ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus plastik minuman oplosan beralkohol jenis ciu yang berada dirumahnya,” urai Kapolres.

Tersangka, lanjut Lulusan Akpol Terbaik 2001 ini, lantas diamankan di kantor Sat Resferse Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polres Ciamis akan kami tindak tegas,” sambung Kapolres.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Polres Ciamis kini tengah melakukan pengembangan ke asal mula miras oplosan dan menjelidiki jaringan-jaringannya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dede dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB