Polres Ciamis Sita Ratusan Miras Oplosan, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Pewarta

Minggu, 23 September 2018 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat terus memburu peredaran minuman keras (miras) oplosan. Tak segan, mereka menjadikan penjual, pengedar atau pelaku penyalahgunaan miras oplosan sebagai tersangka.

Belum lama ini, tiga pengedar miras oplosan kembali berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Ciamis. Mereka adalah FF (24) yang berprofesi sebagai mahasiswa.

Selanjutnya MR (20) dan AM (35). Kedua pekerja swasta. “Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan minuman keras beralkhohol,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, ketiga pelaku kedapatan menjual minuman oplosan jenis ciu. “Pelaku sudah kita tahan berikut barang bukti miras oplosan,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah 73 Botol 600ml diduga miras oplosan jenis Ciu dan 49 Bungkus Plastik isi 0,5 liter diduga miras oplosan jenis Ciu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

 

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 16:10 WIB

DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Bambang Haryo saat menghadiri panen raya di Desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo

Jawa Timur

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Selasa, 26 Sep 2023 - 13:32 WIB