Peradmi Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Tangerang

- Pewarta

Rabu, 3 Oktober 2018 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat Tangerang dan sekitarnya.

Sekjen Peradmi Ade Muhammad Nur menjelaskan, bantuan hukum gratis diberikan pada masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan atau ketika terbelit masalah hukum, khususnya di wilayah Tangerang (Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang).

“Yang dimaksud dengan gratis, klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum,” terang Ade Muhammad Nur di Tangerang, Rabu (3/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caleg DPR RI Dapil III Banten dari Partai Nasdem ini menambahkan, permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum.

“Diutamakan menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan,” lanjutnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. “Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di posko atau kantor kami di Kawasan Cileduk Indah Tangerang,” urainya.

“Selanjutnya mengisi formulir isian calon klien dan melampirkan fotocopy KTP atau kartu tanda pengenal lain yang sah dan menyerahkan pas photo 2×3 sebanyak dua lembar,” sambung Ade.

Setelah disetujui, calon klien akan dibuat Kartu Klien Tetap Peradmi. “Semuanya gratis,” tambah pria berkumis lebat ini.

Ade Muhammad Nur berharap masyarakat Tangerang memanfaatkan kesempatan baik ini. “Semoga kami dapat memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin pada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Krama Desa Adat Bugbug Geruduk Kantor DPD Bali, Tuntut Klarifikasi AWK
Personil Sat Lantas Polres Nisel Gelar Sosialisasi Dan Himbauan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor
Korban Sipoa Datangi BPN dan Bupati Sidoarjo, Tanya Status Tanah dan Cari Solusi Ganti Rugi
Polres Nisel Bantu Bersihkan Material Tanah Longsor Yang Menutupi Badan Jalan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel
Banjir Melanda Sekitar Kota Teluk Dalam, Personil Sat Lantas Polres Nisel Turun Atas Kemacetan

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB