Sidoarjo – Tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara penyuapan Wali Kota Blitar non aktif Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, kepada Bos PT Moderna Teknik Perkasa Susilo Prabowo alias Mbun yang digelar pada persidangan hari Kamis (18/10) di pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam tuntutanya, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal primer ayat 1 huruf b tentang Tipikor,” kata Dodi Sukmono Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutan.
Agenda sidang ini diadakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jalan Raya Juanda, Sedati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaanya terdakwa telah menyuap Wali Kota Blitar M Samanhudi sebesar 1,5 M dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebesar 2,5 M.
Menurut jaksa Dodi, sidang tuntutan yang diberikan ke terdakwa Susilo Prabowo lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 5 tahun penjara. Tetapi kita putuskan menuntut 3 tahun penjara, dan mudah-mudahan ini sudah memenuhi rasa keadilan,” jelas Dodi.
Sedangkan tujuan penyuapan itu untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan sebanyak 3 kali. pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. dan terkait ijon proyek pembangunan SMPN 3 Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen. (sumber berita dari segala sumber)