JAKARTA – Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal melalui media sosial pada Selasa (28/4/2026). Penangkapan ini memicu reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pelaku dan menelusuri potensi keterlibatan oknum petugas dalam skandal tersebut. “Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan, dan diproses hukum,” tegas Abidin dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Abidin menilai langkah otoritas Arab Saudi sudah tepat demi menjaga ketertiban ibadah haji. Menurutnya, kepatuhan terhadap jalur resmi adalah kunci keselamatan jemaah sekaligus menjaga hubungan diplomatik kedua negara. Modus operandi para pelaku tergolong berani. Selain menyebarkan iklan palsu di media sosial, dua dari tiga WNI tersebut diduga mengenakan atribut yang menyerupai petugas resmi haji Indonesia untuk meyakinkan korbannya.Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku. Petugas Saudi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.

“Aparat menemukan uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Ketiganya diduga terlibat praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal,” jelas Heni Hamidah.Heni menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi guna mengawal proses hukum yang berlaku. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam terkait jaringan penipuan yang mereka jalankan. Komisi VIII DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan yang tidak menggunakan visa resmi. Praktik nonprosedural ini berisiko hukum berat, mulai dari sanksi denda, penjara, hingga deportasi dan pencekalan masuk ke Arab Saudi.”Haji harus melalui mekanisme resmi, baik kuota reguler maupun khusus. Jalur ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya selama berada di Tanah Suci,” pungkas Abidin Fikri.