Edarkan Miras Oplosan, Pria di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara

- Editorial Staff

Kamis, 29 November 2018 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Warga Kertasari, Ciamis, Jawa Barat bernama LAS (62) terancam dipenjara 15 tahun. Pasalnya, ia ditangkap Polres Ciamis Polda Jabar karena kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Saat diamankan, terdapat 14 botol plastik miras oplosan jenis ciu yang belum dijual. Langsung kita bawa sebagai barang bukti,” ujar Kapolres, Kamis (29/11/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan tersangka, LAS baru menjual miras pertama kali. Itu dilakukan lantaran tergiur dengan keuntungan yang di dapat saat menjual miras oplosan tersebut. Sehari-hari LAS bekerja serabutan.

“Pengakuan tersangka, dia baru coba-coba menjual, saat belanja sehari dia beli dua dus atau total 24 botol plastic,” terang Kapolres.

“Satu botol dibeli Rp 25 ribu dan dijual Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali belanja tersangka ini mendapat untung Rp 360 ribu,” tambahnya.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, miras oplosan Ciu dibeli tersangka dari daerah Kabupaten Karanganyar. Kemudian dia mengedarkan dan menjualnya di sekitar wilayah Ciamis.

Tersangka dijerat pasal 204 KUHPidana jo pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Jadi untuk masyarakat kami ingatkan jangan coba-coba menjual miras oplosan karena hukumannya maksimal sampai 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Adapun Press Realese pengungkapan miras oplosan ini dilakukan di Polres Ciamis oleh Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Satriana didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli,  Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dan KBO Narkoba Ipda Edi Permadi, Sabtu 24 Nopember lalu.

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB