Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran SARA.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” Kata Hakim, Ratmoho.

Usai sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa jaksa penuntut umum ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. Majelis hakim dalam putusan memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.

Ahmad Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel dari PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (28/1). Ahmad Dhani dibawa sekitar pukul 16.26 WIB.

Ada satu jaksa menggandeng Ahmad Dhani memasuki kendaraan tahanan warna abu-abu. Dhani sempat berpose 2 jari dan masuk ke mobil tahanan.

Hakim menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA.