Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Gerindra Buka Suara soal OTT Bupati Kuansing, Tegaskan Tak Ada Kader Kebal Hukum

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso. Sumber foto: (ANTARA/DPR RI via CNN Indonesia)

JAKARTA — Partai Gerindra menyatakan sikap tegasnya setelah salah satu kadernya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman diringkus atas dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selalu ditekankan oleh pimpinan tertinggi mereka.

“Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai ketua umum partai gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi,” ujar Sugiat saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Sugiat mengingatkan kembali instruksi Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang melarang keras para pejabat bermain-main dengan jabatan mereka. Penegasan tersebut, lanjut Sugiat, berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian bagi siapapun yang melanggar.

“Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi,” kata Sugiat menambahkan.

Ia mencontohkan ketegasan hukum yang sebelumnya juga menimpa pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Sugiat menyebut peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak akan memberikan kekebalan hukum.

“Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya secara lugas.

KPK kini telah resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan para tersangka tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Suhardiman selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.