TANGERANG – Sidang lanjutan Tjen Jung Sen (66) dalam kasus dugaan pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali digelar. Sidang tersebut beragendakan putusan sela.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (31/1/2019), Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan perkara dilanjutkan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gunawan mengatakan, dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil.
“Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima,” kata Gunawan.
“Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biara perkara bersama sama sesuai keputusan majlis hakim,” sambungnya.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
“Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11,” kata Gunawan.
Tinggalkan Balasan