TANGERANG – Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, pabrik tersebut menimbulkan polusi debu yang berasal dari aktivitas produksinya.
Celakanya, selain mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit, pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) diduga beroperasi secara ilegal. Ya, Pabrik itu ternyata tidak mengantongi izin meski sudah beroperasi hampir tiga tahun lamanya.
Kasus tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait. Bahkan DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon tetap beroperasi.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adijaya Makmur Sejahtera, seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
“Pada tanggal 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak Perusahaan tidak (bisa) menunjukkan dokumen perijinan,” jelasnya melaui pesan singkat, Kamis (3/2/2022).
“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” lanjut Achmad Taufik.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Jayusman menegaskan, dalam kasus Pabrik Plafon PT AJMS pihaknya sudah melakukan hearing beberapa kali. Mengundang pihak pabrik hingga dinas terkait, namun belum berbuah hasil.
Dalam hearing, kata Jayusman, pabrik plafon PVC itu diketahui tidak mengantongi izin. “Semuanya ngga ada izin. kemarin kita tanya dari pihak perijinan (Pemkab), tidak ada. Bahkan mereka (PT AJMS) sudah megakui tidak ada izin,” tegasnya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
DPRD masih akan menggelar hearing lagi, karena hingga kini pabrik plafon masih beroperasi. “Kalau kita mah bukan eksekusi, tapi memfasilitasi pihak terkait. Pengennya sih tutup aja. Ya nanti kita undang lagi (hearing). Kemarin kita undang ada yang nggak dateng, dinas juga ngga dateng,” tutup Jayusman.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) turut membenarkan perihal PT AJMS tak punya izin.
“Kita lihat prosedur awal aja, aturan yang berlaku. Itu (PT AJMS) nggak punya ijin. Makanya Pemda harus tegakkan aturannya. Pak Bupati (Bupati Tangerang) kami minta untuk turun tangan,” jelas Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud, Kamis 3 Februari 2022.
Jika aspirasinya tidak direspon, LSM BP2A2N mengaku akan terus memperjuangkannya. “Kami akan dorong Kementerian Lingkungan Hidup. Hearing kan hanya mendengarkan, setiap rapat saya dokumentasikan,” pungkas Ahmad Suhud.
Tinggalkan Balasan