Kisaran – Personil Polsek Kota Kisaran menangkap dua pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi, Senin (18/3/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Kedua tersangka DIB (28) dan MAAN (26) ditangkap di areal SPBU Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar menjadi pembeli.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe, Rabu (20/3/2019) menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat keduanya melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
“Petugas yang menyamar membuat janji bertemu dengan keduanya di sebuah areal SPBU di jalan Madong Lubis,” kata Siswoyo, Rabu (23/3/2019).
Saat transaksi, polisi yang menyamar membayar Rp 230 ribu untuk satu butir ekstasi dengan pesanan 10 butir. Saat itu polisi langsung menangkap keduanya dan langsung digiring ke Mapolsek Kota Kisaran.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet emas yang diselipkan di celana dalam pelaku dan saat dibuka ditemukan 31 butir pil ekstasi berwarna hijau.
“Saat kita introgasi kedua pelaku mengakui pil tersebut milik mereka yang akan di jual dan pil tesebut di dapatkan dari YD warga Jalan Gambus Kelurahan Siumbut-Umbut. Saat dilakukan pengembangan, YD tidak berhasil ditemukan diduga telah melarikan diri karena mengetahui keduanya telah ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang tengah dalam pengejaran.
“Dari dua pelaku yang ditangkap, polisi masih mencari keterangan tambahan untuk membuktikan apakah mereka hanya sebagai pengedar atau malah menjadi bandar,” ujar Siswoyo. (Jamal)