Surabaya – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberikan rekomendasi penghitungan ulang suara Pemilu 2019 terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya.
Rekomendasi itu muncul murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
Jadi, tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4).Kata Hadi Margo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK,” katanya,Senin.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf mengatakan praktik kecurangan itu tepatnya terjadi pada tingkat pemilihan legislatif di 35 persen dari total 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya.
“Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar,” kata Musyafak, saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Ia pun menduga, pihak yang sengaja melakukan penggelembungan suara tersebut, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu, kata dia, berdasarkan dari ketidakcocokan dan penggelembungan jumlah suara partai tersebut di sejumlah TPS di Surabaya.
“Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah. Di situ jumlah suara sah kami (PKB) harusnya 36, tetapi hanya ditulis 6,” Ungkapnya.