SURABAYA – Sengketa hukum antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos kembali bergulir dalam sidang lanjutan perkara perdata No. 273/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/7/2025). Sengketa ini berkaitan dengan klaim kepemilikan 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloit Nyata yang kini diperebutkan dua pihak.

Dalam gugatan perdata tersebut, Nany Widjaja sebagai Penggugat menggugat PT Jawa Pos (tergugat I), Dahlan Iskan (tergugat II), Notaris Edhi Susanto (tergugat III), Ninik Hartini (tergugat IV), Ani Indrayati (tergugat V), dan PT Dharma Nyata Press sebagai pihak turut tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini dibagi dalam tiga sesi, yakni penyerahan hardcopy jawaban dari tergugat dan bukti tertunda dari penggugat, pengajuan bukti tambahan, serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.

Ricard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, selesai sidang menyampaikan bahwa pihaknya optimis memenangkan perkara. Ia menegaskan, tambahan bukti berupa tabloid “Nyata” terbitan 1997 hingga 2025 menjadi kunci penting. Menurutnya, tabloid tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah mencantumkan logo Jawa Pos, yang menurutnya menunjukkan bahwa PT Dharma Nyata Press bukan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.

“Selama penyidikan maupun gelar perkara dan BAP, Jawa Pos selalu menampilkan contoh logo ‘Nyata’ yang bertuliskan ‘Jawa Pos Group’. Tapi buktinya, dari tabloid yang beredar ke masyarakat, logo itu tidak ada. Kalau memang benar anak perusahaan, seharusnya secara konsisten menggunakan identitas Jawa Pos. Ini tidak terbukti di tabloit Nyata yang beredar luas,” ujar Handy kepada awak media.

Terkait bukti pembelian saham, Handy menyebut bahwa kwitansi dan dokumen yang diajukan oleh tergugat hanyalah salinan turunan (copy dari copy) dan tidak disertai dokumen asli. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen asli, kekuatan bukti itu lemah di mata hukum.

Lebih lanjut, Handy menuturkan bahwa sekalipun uang pembelian saham berasal dari PT Jawa Pos, namun itu dilakukan dalam bentuk pinjaman kepada Dharma Nyata, bukan pembelian.

“Kami punya bukti aliran dana dari rekening Dharma Nyata ke PT Jawa Pos yang nilainya sama. Artinya, pinjaman itu sudah dilunasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kimham Pantekosta, kuasa hukum PT Jawa Pos, menolak klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah dari saham PT Dharma Nyata Press, dan telah membuktikan kepemilikan melalui bukti transfer, tanda terima, dan dokumen otentik.

“Kami sudah tunjukkan bukti asli pembelian kepada majelis hakim, termasuk tanda terima dari penjual serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari PT Jawa Pos ke penjual di tahun 1998,” jelas Kimham.

Menurutnya, pembelian saham dilakukan oleh PT Jawa Pos kepada dua orang pemilik asal Solo. Nilai transaksi disebut mencapai Rp.628 juta atau Rp.648 juta untuk sekitar 72 lembar saham.

“Jadi dalil penggugat bahwa saham itu miliknya adalah tidak benar,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa memang terdapat akta jual beli, namun atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Namun yang menjadi fokus pembelaan adalah bahwa uang pembelian berasal dari PT Jawa Pos, bukan dari pribadi Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja.

“Kalau uang pembelian saham berasal dari perusahaan, maka secara hukum, saham itu milik perusahaan. Soal akta atas nama pribadi, itu bagian dari pokok perkara yang biarkan dinilai oleh majelis hakim,” tandas Kimham.

Pokok perkara terletak pada perbedaan tafsir atas aliran dana senilai ratusan juta rupiah dari PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press. Penggugat menyebutnya sebagai pinjaman, sedangkan tergugat menyebutnya sebagai pembayaran sah atas pembelian saham.

Kimham menambahkan, jika memang uang itu pinjaman seperti yang diklaim, seharusnya ada dokumen perjanjian utang-piutang, yang hingga kini belum ditunjukkan oleh penggugat.

“Kami tidak menemukan bukti bahwa dana itu dikembalikan ke PT Jawa Pos, dan tidak ada perjanjian pinjaman,” ujarnya.

Diketahui, Nany Widjaja dalam petitum gugatannya berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini menyatakan, mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan AKTA No. 10 tanggal 12 Nopember 1998, Jual Beli Saham, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Maria Theresia Budisantoso, Notaris di Solo adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dharma Nyata Press, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris di kota Surabaya Edhi Susanto adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Nany Widjaja  adalah pemilik 264 lembar saham PT. Dharma Nyata Press yang sah menurut hukum. Menyatakan Akta Pernyataan  tanggal 11 Desember 2008, Nomor : 14, yang diterbitkan oleh Notaris Edhi Susanto, dahulu bernama Topan Dwi Susanto  (TERGUGAT III,) adalah Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan Tergugat 1,  Tergugat II, Tergugat III, Tergugat  IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad). (firman)