SURABAYA — Irwan Santoso, pria yang berdomisili di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Indah Surabaya, dituntut bebas dari jerat pidana meski terbukti mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram. Jaksa menyatakan Irwan mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, kondisi kejiwaannya membuatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan hasil observasi medis, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan,” kata JPU Hajita dalam persidangan.

JPU menuntut agar Irwan menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Surabaya, serta meminta seluruh barang bukti dimusnahkan.

Paket Dikirim dari Jerman, Ditangkap di Lobi Apartemen

Kronologi bermula pada pertengahan 2024, ketika Irwan melakukan pemesanan serbuk mengandung DMT melalui situs daring berbasis di Belanda, mimosaroot.com. Paket dikirim melalui Jerman dan dilacak oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pos Pasar Baru Jakarta.

Pada 31 Agustus 2024, Irwan ditangkap saat mengambil paket seberat 420 gram di lobi apartemennya. Serbuk merah tersebut kemudian diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT).

Temuan Laboratorium Rumahan di Unit Apartemen

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk proses ekstraksi zat psikoaktif. Barang bukti tersebut meliputi botol zat kimia, biji tanaman, alkohol, aseton, serta peralatan ekstraksi sederhana seperti saringan logam dan filter kopi.

Seluruh temuan diamankan dan dijadikan barang bukti untuk mendukung sangkaan tindak pidana narkotika. Irwan diketahui memperoleh informasi cara meracik zat tersebut dari video di YouTube bertema cordyceps extract.

Hasil Psikiatri: Terdakwa Mengalami Gangguan Kejiwaan

Dalam tuntutannya, jaksa menyertakan hasil observasi psikiater yang menyatakan bahwa Irwan mengalami gangguan jiwa permanen. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, individu yang berada dalam kondisi tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Atas dasar itulah JPU tidak menuntut hukuman penjara, melainkan rehabilitasi medis di fasilitas kejiwaan selama enam bulan.

Sidang Vonis Akan Dijadwalkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang putusan atas perkara tersebut dalam waktu dekat. Terdakwa masih berada dalam tahanan sembari menunggu keputusan majelis hakim. (firman)