Blitar.deliknews – Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440H. Dalam aturan tersebut, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikurangi satu jam per hari. Hal ini diungkap Drs.Totok Subihandono, M.Si selaku Sekdakab Blitar, Senin (6/5/2019) usai mengadiri pembagian adminduk dan pempublikasian program e-siap bersama Bupati Blitar, di kantor pemkab kanigoro.

Pemberlakukan 5 (lima) hari kerja, dimana pada jam kerja mulai Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 06.30-11.00 WIB. Menurut Totok, pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS yang ada dilingkup Pemkab Blitar.

“Pemberlakuan pengurangan jam kerja di bulan Ramadhan ini semua diserahkan pemda masing – masing,” ungakp Totok.

Tapi, aturan ini lanjut Totok tidak berlaku untuk PNS di lingkungan pelayanan. Seperti rumah sakit, samsat, atau sekolah yang masih memberlakukan jam kerja biasa. Dia berharap PNS bisa datang lebih awal ke kantor setelah menjalankan ibadah salat subuh.

“Kusus PNS perempuan, hal tersebut disambut baik, pasalnya bisa pulang lebih awal dan bisa menyiapkan makanan untuk berbuka puasa,” tutupnya.(kmf).