Blitar.deliknews – Guna memberikan pemahaman terkait kekuatan hukum pada transaksi digital, maka Pemkab Blitar melalui Dinas Kominfo Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Sertifikasi Elektronik Dan Aplikasi E-Office Disposisi Berbasis Mobile, Kamis (9/5/2019) di ruang Perdana, kantor Pemkab lama.
Kegiatan ini melibatkan utusan dari semua Seluruh Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Blitar,
Pengelola/operator Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah (e-office.blitarkab.go.id) seluruh OPD dan Kecamatan se Kabupaten Blitar sedangkan acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs. Totok Subihandono, MSi.
Menurut Totok, pemerintah daerah harus cepat memanfaatkan kemajuan teknologi, baik untuk kegiatan administrasi pemerintahan maupun dalam hal pelayanan publik. Dimana perkembangan teknologi juga dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada publik lebih cepat dan murah.
“Dengan ketepatan dan kecepatan, mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam hal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Totok dalam sambutanya.
Tambahnya, dalam hal ini Pemkab Blitar tanpa disadari sudah berbenah diri, artinya juga selalu mengikuti perkembangan. Sedangkan Produk sertifikat elektronik yang sudah digunakan, adalah sertifikat untuk tanda tangan elektronik, proteksi email, proteksi dokumen, ssl server, ssl client dan timestamp authority.
“Dengan begitu, saya berharap kepada peserta sosialisasi ini untuk memperhatikan materi dari para narasumber termasuk pemanfaatanya. Selain itu kedepan juga dapat mengimplementasikan sertifikat digital ini sebagai acuan untuk melaksanakan pelayanan publik,” imbuh Totok.
Sementara, menurut kepala dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Eko Susanto usai acara sosialisasi mengatakan, Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektornik pada 6 September 2018. Aturan tersebut dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Bahwa, pasal 62 ayat (4) PP PSTE mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik, semua diatur dalam Peraturan Menteri,” ungkapnya.
Eko juga menuturkan, yang dimaksud Tanda Tangan Elektronik menurut peraturan menteri adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sedangkan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur. Sedangkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, menurut Eko adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
“Jadi, fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamananan penyelenggaraan sistem elektronik,” terang Eko.
Ia juga mencontohkan, selain perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar modal dan lain-lain juga dapat menggunakan sertifikat elektronik untuk memastikan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik mereka.
Terakhir, kegiatan ini diadakan selain untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan system elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, juga untuk membangun kesamaan cara pandang, meningkatkan kesadaran keamanan komunikasi dan upaya preventif terhadap penyalahgunaan data atau informasi yang dikelola di setiap OPD oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” pungkas Eko.(kmf)