Jakarta – Jokowi-Amin akhirnya dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, ini setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6).
“Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dalam Pilpres 2019. Mereka memperoleh 85.607.362 suara sah.
Raihan suara Jokowi-Ma’ruf setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, Paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.
Jarak keunggulan Jokowi atas Prabowo naik tipis dari Pilpres 2014. Saat itu, Jokowi-JK meraih 70,99 juta suara atau 53,15 persen suara sah. Sementara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 62,57 juta suara atau 46,85 persen suara sah