Pasaman, – DPD LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) Sumbar menyayangkan ketidak sinkronan penjelasan pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman kepada media terkait penggunaan saldo dana BOS.
Sebelumnya telah diberitakan, menurut data yang dihimpun LSM Fopbindo, saldo dana BOS sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman tahun 2018 mencapai Rp 400 juta.
Salah satu sekolah, SDN 09 Petok Kecamatan Panti memiliki saldo dana BOS hingga Puluhan Juta Rupiah. Hal ini juga dibenarkan langsung kepala SDN 09 Petok, Nursil.
BACA JUGA : Kepsek Tuding Disdik Pasaman Terkait Penggunaan Saldo BOS
LSM Fopbindo Sampaikan Aspirasi ke Wagub Sumbar
“Itu ketinggalan saldo tahun 2016, 2017, dan 2018. Telah dikonfirmasi ke dinas, kantor bupati dan tingkat satu. Katanya boleh dipergunakan sekolah, itu hak sekolah, tapi harus dibuat di RKAS sekolah,” terangnya, Kamis (1/8).
“Petunjuk dinas. Dana itu dipergunakan perehapan ruang kepala sekolah, dan membeli baju Dram Band,” ungkap Nursil.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Ali Yusri, saldo BOS wajib dikembalikan ke Kas Daerah.
“Wajib kembali ke Kas Daerah, tapi bagaimana prosedurnya, supaya saya tidak salah, silahkan pergi ke Kasubag Keuangan, tanya disana,” kata Ali Yusri.
Kemudian setelah ditemui Kasubag Keuangan Gusniwita, diruang kerjanya, ia tidak bisa menjawab. Gusniwita malah menyusuh konfirmasi ke Bendahara BOS.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar, Ahmad Husein, A.Ma, menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman kurang profesional.
“Sebagai kepala dinas seharusnya profesional, artinya harus mengetahui aturan yang ada, jangan asal jawab takut salah,” sesal Husein.
Diingatkannya, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan jangan main – main soal dana BOS, itu uang negara.
“Jangan main – main terhadap dana BOS, itu uang negara, peruntukannya harus sesuai juknis,” tegas Husen.
(Darlin)