JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan. Kali ini, penyidik menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan MJE langsung ditahan setelah status hukumnya ditetapkan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Penetapan tersangka terhadap MJE didasarkan pada hasil penyidikan yang cukup mendalam. Kejagung mengaku telah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi.

Menurut Anang, MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Keduanya disebut menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” kata Anang.

Dokumen tersebut diduga dipakai untuk memuluskan ekspor batu bara dari PT AKT dan perusahaan afiliasinya. Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017.

“Dengan dokumen itu, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal,” lanjut Anang.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.