JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2020-2022.

​Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

​Hukuman tambahan yang dijatuhkan pun bernilai fantastis. Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp 5,68 triliun, yang terdiri dari dua komponen senilai Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

​“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

​Jaksa menilai perbuatan Nadiem bersama beberapa rekan konsultan dan eks pejabat Kemendikbudristek telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun. Sektor pendidikan yang strategis dianggap terdampak langsung oleh aksi ini.

​“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tambah Jaksa. JPU juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar dan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

​Mendengar tuntutan tersebut, Nadiem Makarim tak kuasa membendung kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal, bahkan lebih berat jika dibandingkan dengan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

​“Saya bingung. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem dengan nada getir usai persidangan.

​Nadiem mengaku sangat tersakiti dengan nominal uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, angka tersebut mustahil dipenuhi karena ia tidak memiliki harta sebanyak yang dituduhkan oleh jaksa.

​“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti totalnya Rp 5 triliun. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucapnya.

​Meski merasa dikhianati oleh proses hukum, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi di pemerintahan. Ia sebelumnya berharap dituntut bebas, namun kini ia terancam mendekam total 27 tahun jika gagal membayar uang pengganti tersebut.