Nias Selatan, Deliknews – Pasca pengumuman secara serentak di seluruh Indonesia tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK dan melalui jalur Tenaga Honorer, di Kabupaten Nias Selatan tidak ada.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Kabupaten Nias Selatan, Anarota Ndruru, SP kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/10/2019) diruang kerjanya, jalan Arah Lagundri Km. 5 Fanayama.

“Untuk Tahun 2019 ini, tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik secara formasi umum, P3K maupun melalui jalur tenaga honorer pasca pengumuman penerimaan CPNS secara serentak di seluruh Indonesia”, ujarnya Anarota Ndruru.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui BKD telah mengusulkan di Kemenpan RI, sekitar 1800 Kouta tenaga honorer termasuk tenaga honorer K2 yang belum terangkat, Kouta PPPK 300 orang dan kouta formasi umum 200 orang.

Namun, penerimaan CPNS tahun ini tidak dapat dilakukan, karena beberapa alasan diantaranya keterbatasan anggaran. dimana sesuai aturan juga menyebutkan bahwa penyerapan anggaran untuk belanja pegawai yang bersumber dari DAU paling tinggi 50 persen dari jumlah anggaran yang tersedia.

“Sementara, penyerapan DAU kita saat ini sudah mencapai 49 persen lebih, sehingga kita belum bisa melakukan penerimaan pegawai baru lagi. Kecuali pihak pemerintah pusat memberi penambahan dana untuk daerah kita. Apalagi Anggaran kita Tahun ini juga terserap pada pembiayaan Pilkades,” pungkasnya.

Meski begitu, lanjut dia, pada Tahun 2020 dipastikan ada perekrutan CPNS untuk Kabupaten Nias Selatan dan anggaran perekrutannya sudah diusulkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 500 juta rupiah.

Ia juga berharap agar pemerintah pusat melalui Kemenpan – RB merubah regulasi serta juga dapat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam perekrutan CPNS ke depan sehingga putra-putri daerah mendapatkan peluang banyak untuk menjadi PNS.

Misalnya, dalam pelaksanaan ujian melalui model CAT dan pengangkatan Guru Garis Depan (GGD) selama ini sebagian besar yang lolos bukan putra -putri daerah. Artinya, mereka hanya mencari status PNS saja.

Setelah mereka jadi PNS, mereka kemudian mengusulkan untuk pindah. meski sesungguhnya mereka telah diikat kontrak selama 10 tahun untuk wajib mengabdi di daerah tempat dia telah diangkat PNS, tandas Anarota Ndruru. (Sabar Duha)