Nias Selatan, Deliknews – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Muatan Lokal Budaya Dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.1_33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kurikulum Muatan Lokal Budaya Kabupaten Nias Selatan, dilaounching.

Turut hadir : Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Jun Lucky Boy Siburian, SE., M.Tr.Hanla, Kajari Nias Selatan Rindang Onasis, SH., Sekdakab Nisel Ir. Ikhtiar Duha, MM, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Nias Selatan.

Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Muatan Lokal Budaya Kabupaten Nias Selatan, dilaounching usai Upacara Peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2019) di lapangan Orurusa Kelurahan Pasar Telukdalam.

Adapun beberapa Materi muatan lokal Budaya, terdiri : Pakaian Sekolah Bercorak Nias Selatan dari Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK. Permainan anak Tradisional, musik dan nyanyi sederhana. Tari, Bahasa dan Kerajinan. Dan akan diberlakukan pada Tahun Ajaran baru.

Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH mengatakan dengan diterapkannya Muatan Lokal Budaya di masing – masing Sekolah Tingkat SD dan SMP, salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk membangun Sumber Daya Manusia.

“Membangun Sumber Daya Manusia itu, bukan hanya melalui ilmu pengetahuan, akan tetapi tergantung dari lingkungan dan karakter dan sebagainya”, hal ini disampaikan oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Sabar Duha)