CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat menciduk pelaku judi di kebun milik warga Dusun Mulyasari, Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Senin (25/11/2019) malam.
Mereka diciduk saat melakukan judi dadu kipyik di tengah kebun warga pada tengah malam. Lantaran suasana gelap malam hari, mereka memanfaatkan cahaya lilin sebagai penerangan.
Para penjudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 7 orang. Mereka adalah warga Banjaranyar, Ciamis berinisial SD, JJ, UW, RF dan PS. Selain itu ada juga warga Pamarican Ciamis berinisial AM dan warga Langkaplancar Pangandaran berinisial AL.
Tidak hanya itu. Polres Ciamis juga menetapkan 5 penjudi masuk dalam daftar DPO.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, awal penangkapan para penjudi tersebut bermula saat warga curiga ada yang berkumpul setiap malam-malam tertentu. Lantaran meresahkan, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Warga resah adanya aktivitas di kebun tiap malam-malam tertentu, setelah dicek ternyata benar ada yang sedang berjudi. Penggerebekan pun dilakukan pada tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kapolres di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, pada saat penggerebekan pihaknya berhasil menangkap tujuh pelaku judi. Sementara 5 orang tersangka melarikan diri. “Pada saat penangkapan ada lima orang melarikan diri dan sekarang DPO,” terang Kapolres.
Menurutnya, permainan judi yang mereka mainkan adalah judi dadu kipyik. Taruhannya memakai biting panjang dan biting pendek.
Penjudi yang akan ikut dalam permainan, bisa memilih biting panjang dengan harga Rp 10 ribu, sementara biting pendek Rp 5 ribu. Biting tersebut digunakan untuk memilih angka yang diinginkan oleh penjudi.
“Taruhannya menggunakan biting panjang Rp 10 ribu dan biting pendek Rp 5 ribu. Lalu dipasang di angka. Kalau dadu sesuai angka, maka diambil pemain, kalau tidak sesuai maka uang diambil bandar,” urainya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat judi, uang tunai, 10 unit motor, 1 unit mobil dan lilin untuk menerangi kebun yang mereka gunakan sebagai tempat judi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Tinggalkan Balasan