Sumbar, – Direktur Utama PT. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) disurati (surat wawancara) oleh wartawan Deliknews.com pada November 2019 lalu soal dugaan bunga/jasa giro rekening BOS SD dan SMP tahun 2018 disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.
Humas Bank Nagari Aulia Alfadil ketika dikonfirmasi terkait surat itu mengatakan, “Lebih baik anda menghubungi terlebih dahulu Dinas Pendidikan Propinsi..semua aturan tentang penyaluran dana2 pendidikan sdh ada aturannya..kami sebagai pemegang kasda sesuai aturan pemda,” kata Aulia Alfadil kepada Deliknews.com melalui via WA, Senin (16/12).
Ditanya apa benar bunga/jasa giro rekening BOS SD/SMP Negeri milik pemerintah kabupaten/kota tahun 2018 disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar, Aulia Alfadil menjawab, “Benar.tapi kekasda masing2 kabupaten dan kota,” jawabnya.
Dijelaskan Aulia Alfadil, jasa giro BOS disetorkan ke kas daerah masing – masing. “Disetorkan ke.kasda masing2 daerah. Sejak dari awal sdh seperti itu,” ujarnya.
Ditanya lagi soal informasi dari Kabid Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman Erwanto yang menyebutkan bahwa bunga/jasa giro rekening BOS SD/SMP Negeri milik Pemerintah Kabupaten Pasaman tahun 2018 baru setorkan ke Kas Daerah Pemkab Pasaman tahun 2019.
“Itu permasalahan sudah clear sama pemda..gak usah anda ungkit2 lagi,” jawab Aulia Alfadil.
Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Pasaman soal biaya administrasi, pajak dan pemindahbukuan jasa giro/bunga bertolak belakang.
BACA BERITA TERKAIT : Pernyataan Bank Nagari dengan Bakeuda Pasaman Bertolak Belakang
Diduga per Desember 2018 bunga/jasa giro pada rekening dana BOS tahun 2018 belum dipindahbukukan secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Pasaman.
Namun, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping membantah dugaan itu. Bantahan disampaikannya melalui surat (diterima 18 Oktober 2019), membalas surat wawancara tertulis oleh Wartawan Deliknews.com yang diberikan pada 4 September 2019 lalu.
Bakeuda Pemkab Pasaman melalui Kabid Perbendaharaan Erwanto dikonfirmasi (21/10/19), membenarkan jasa giro/bunga rekening BOS per 31 Desember 2018 belum dipindahbukukan ke RKUD dan pihak Bakeuda telah menyurati Bank Nagari untuk memindahbukukan jasa giro/bunga itu ke RKUD.
Dikatakannya, pihak Bank Nagari baru memindahbukukan jasa giro/bunga rekening BOS itu sekitar bulan Juli 2019 lalu.
Menurut informasi dan data yang dihimpun media ini, bunga/jasa giro rekening BOS SD/SMP Negeri milik pemerintah kabupaten/kota tahun 2018 diduga masih disetorkan ke rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan nilai sekitar Rp472 juta.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD, pada pion B angka 6 menyatakan bahwa dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan dana BOS, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke RKUD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-
undangan.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan