Pasaman, – Pernyataan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Pasaman soal biaya administrasi, pajak dan pemindahbukuan jasa giro/bunga bertolak belakang.

Pasalnya, menurut informasi dan data yang dihimpun media ini, ada dugaan rekening dana BOS atas nama sekolah tahun 2018 dikenakan Biaya Administrasi dan Pajak oleh Bank Nagari.

Kemudian, ada dugaan per Desember 2018 jasa giro/bunga pada rekening dana BOS tahun 2018 belum dipindahbukukan secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Pasaman.

Namun, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping membantah dugaan itu. Bantahan disampaikannya melalui surat (diterima 18 Oktober 2019), membalas surat wawancara tertulis oleh Wartawan Deliknews.com yang diberikan pada 4 September 2019 lalu.

BACA JUGA : Disurati, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Tak Membalas

Surat balasan yang ditandatangani Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Wirnalis, No : SR/620/ LS/UM/10-2019 membenarkan ada perjanjian kerjasama antara Bank Nagari dengan Pemkab Pasaman terkait pengelolaan keuangan daerah, berisi tentang Pelayanan Perbankan dan Pelaksanaan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA : Bank Nagari Balas Surat Wartawan Soal Adm, Pajak dan Bunga

Namun ketika Bakeuda Pemkab Pasaman melalui Kabid Perbendaharaan Erwanto dikonfirmasi (21/10/19), keterangan yang ia berikan sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping.

Erwanto malah membenarkan bahwa Bank Nagari ada mengenakan biaya administrasi dan pajak terhadap sejumlah rekening BOS tahun 2018.

Sementara, Pemkab Pasaman dengan Bank Nagari telah membuat perjanjian kerjasama dimana salah satu butir kesepakatan termasuk pembebasan biaya administrasi terhadap rekening milik Pemkab Pasaman.

Kemudian Erwanto juga membenarkan jasa giro/bunga rekening BOS per 31 Desember 2018 belum dipindahbukukan ke RKUD dan pihak Bakeuda telah menyurati Bank Nagari untuk memindahbukukan jasa giro/bunga itu ke RKUD.

Dikatakannya, pihak Bank Nagari baru memindahbukukan jasa giro/bunga rekening BOS itu sekitar bulan Juli 2019 lalu.

Kabid Perbendaharaan pada Bakeuda Pemkab Pasaman Erwanto berharap kedepan Bank Nagari dengan Bekauda saling berkoordinasi.

“Kedepan kita berharap pihak Bank Nagari saling berkoordinasi dengan Bakeuda, sehingga apa yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan juknis,” kata Erwanto mengakhiri.

(Darlin)