Blitar.deliknews – Seharusnya, Distributor pupuk bersubsidi diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan dan ini sudah menjadi aturan.

“Sehingga petani pada masa tanam tidak kebingungan lagi untuk memupuk,” ucap Mujib, ketua Gapoktan Kabupaten Blitar saat hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Senin (23/12/2019) siang kemarin di ruang rapat, kantor sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, jalan Kota Baru, Kanigoro.

Tambah lagi, Mujib juga merasa geram setiap musim tanam stok yang ada digudang sudah habis terjual. Padahal kelompoknya secara penuh sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum tercukupi.

“Terus kemana pupuk selama ini di distribusikan,” keluhnya.

Mendengar keluhan dari anggotanya, Mujib yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar melalui hearing Komisi II bersama kelompok tani, distributor pupuk bersubsidi, kios atau pengecer pupuk se-Kecamatan Wonotirto, Dinas pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blitar mengatakan tidak bermaksud untuk menelanjangi permasalahan, namun mencari solusi jangka pendek dan panjangnya.

Adapun Sulusi jangka pendeknya menurut dia segera :

1. Mengevaluasi kebutuhan kelompok menjelang musim tanam bulan ini dilakukan oleh penyuluh pertanian dan kelompok.

2. Menghitung jumlah kebutuhan riil sesuai dengan luasan lahan.

3. KP3 dan instansi terkait, Merelokasi pupuk dari kecamatan lain yang punya kelebihan stok untuk di alokasikan ke kecamatan wonotirto

4. Kios harus mendistribusikan kepada kelompok tani sesuai RDKK / kebutuhan kelompok.

5. Upaya ini harus segera dilakukan dengan cepat dan tepat waktu dan sasaran yang menerima.

“Kami yang duduk disini tidak akan menelanjangi permasalah, namun bagaimana mencari solusinya,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada kios dan distributor untuk tidak lagi menarik atau meminta kepada kelompok tani tentang pemberlakukan Down Payment (DP) untuk mendapat jatah pupuk bersubsidi.

“Saya harap tidak ada lagi yang namanya DP untuk mendapat jatah pupuk. Sebab kios dasarnya RDKK,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Terakhir, Mujib berharap supaya pemerintah dan DPRD Kabupaten Blitar untuk memikirkan juga nasib petani tebu yang ada diwilayah Blitar selatan sebagi langkah jangka panjang.

Sedangkan Jangka panjangnya :

1. Pemerintahan daerah harus memikirkan petani perkebunan kususnya tebu bisa tergabung dalam kelompok tani atau membuat kelompok tani baru agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

2. Memberi perlindungan kepada petani agar hak-haknya bisa mengakses kebutuhan dalam budidaya pertanian bisa terpenuhi.

3. Memberikan pendampingan usaha tani melalui penyulahan pertanian.

“Karena mereka juga saudara – saudara kita maka perlu kiranya kita juga memikirkan petani tebu supaya dalam mendapat jatah pupuk bersubsidi itu menjadi legal,” pungkasnya.(jun)