JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dilaporkan telah menyetorkan lebih dari 20 nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana haram proyek unggulan pemerintah tersebut.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa puluhan nama yang disetorkan kliennya kini sudah tercatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujar Krisna Murti saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Meskipun enggan merinci identitas masing-masing figur secara blak-blakan, Krisna memberikan bocoran bahwa para terduga pelaku berasal dari lintas lembaga negara. Mereka aktif menjabat di tingkat eksekutif, yudikatif, hingga legislatif, di mana klaster legislatif disebut-sebut mendominasi daftar hitam tersebut.

“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tutur Krisna menambahkan.

Langkah berani Sony menyodorkan puluhan nama ini menyusul pengajuan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) pada Senin (8/6/2026) lalu. Krisna menegaskan, pengajuan status hukum tersebut murni sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya untuk membongkar tuntas skandal rasuah ini secara transparan, bukan demi melarikan diri dari jerat hukum.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi para tersangka berupa penunjukan sepihak mitra pengadaan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Pihak BGN juga terbukti melakukan penggelembungan harga (mark up) fantastis pada sejumlah fasilitas operasional yang tidak sesuai peruntukan. “Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch,” pungkas Syarief.