Jakarta – Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Oleh karenanya, Budi tidak ingin ada pihak yang mencari celah dengan cara membedakan istilah mudik dan pulang kampung. Kedua kosakata tersebut dinilai memiliki arti yang sama.

“Pulang kampung dan mudik sama dan sebangun, jadi enggak ada perbedaan,” katanya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Budi memastikan Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajaran kabinet sudah sepakat bahwa pelaksanaan mudik dilarang.

Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk berpergian keluar masuk wilayah zona merah. “Please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan yang lain, sehingga mendasarkan orang bisa pulang,” ujarnya. Meski demikian, pemerintah berencana memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kegiatan masyarakat yang bertujuan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Namun, kriteria ini nantinya akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Biar Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan,” kata dia. Baca juga: Masih Diisolasi, Menhub: Saya Sudah Kangen Sekali Selain itu, pemerintah juga berencana mengakomodir perantau yang sudah tidak bekerja lagi untuk pulang ke kampung halamannya.

“Di Jakarta itu ada 10.000 pekerja musiman tidak bekerja. Ini bisa diberikan rekomendasi pulang,” ucapnya.

(kmp)