Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kepala Kejari (Kajari) Badung, Hari Wibowo, SH., MH., mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan berbagai pihak, sambil menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan Negara secara real dari ahli.
Dari hasil perhitungan tersebut baru kemudian akan ditetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam dugaan perkara dimaksud.
“Kejaksaan Negeri Badung sejak tanggal 15 Juni 2020 telah melakukan Penyidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung,” ungkap Kajari Badung Hari Wibowo, dalam rilisnya, Senin (22/6).
Kasus korupsi ini, terangnya lebih lanjut, bermula dari Laporan Pertanggung Jawaban LPD Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, ditemukan adanya ketekoran Kas yang bersumber dari Tabungan, Deposito dan Kredit.
“Hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh Auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sejumlah lebih kurang Rp. 5.270.486.402,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua rupiah),” terangnya.
“Sampai dengan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Badung telah meminta keterangan saksi-saksi sejumlah lebih kurang 40 (empat puluh orang) diantaranya dari Nasabah LPD, Prajuru Desa Adat maupun Pengurus LPD,” imbuhnya.
Proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh Kejari Badung dalam kasus ini sendiri dilakukan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yakni salah satunya dengan pola Physical Distancing atau jaga jarak aman.