Pasaman, – Pimpinan Ormas lslam dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pernyataan penolakan terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Penolakan disampaikan langsung oleh para pimpinan Ormas Islam dan LKAAM Pasaman secara bersama dengan membacakan pernyataan yang dipimpin oleh Ketua MUI Pasaman Ustad Habibullah, SH, MH di halaman Masjid Raya Pauh, Lubuk Sikaping, usai sholat Jum’at, 3 Juli 2020.
Berikut pernyataan Ormas Islam dan LKAAM Kabupaten Pasaman.
Bismillahirrahmanirrahim
Kami pimpinan Ormas Islam dan LKAAM Kabupaten Pasaman
setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama terhadap suasana kebangsaan beberapa waktu belakang ini berkenaan dengan dilakukannya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan idiologi Pancasila atau lebih dikenal dengan RUU HIP dengan
ini secara tegas menyatakan:
1. Mendukung sepenuhnya Maklumat yang telah disampalkan oleh Majelis Ulama Indonesia Se Indonesia
Nomor Kep-1240/Dp-MUI/VI/2020 tanggal 20 Syawal 1441 H /12 Juni 2020 M “Menolak dan Membatalkan Rancangan Undang-Undang Haluan ldiologi Pancasila serta kebangkitan kembali Paham dan Partai
Komunis di Indonosia”.
Substansi materi yang tercantum dalam RUU HIP nyata-nyata bertentangan dan merupakan pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar negara Republik indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara.
Pembiaran kelanjutan pembahasan RUU HIP sama artinya dengan pengabaian terhadap fakta sejarah yang
sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.
Padahal TAP MPRS
Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marisme-Loninisme, sampai saat ini masih tetap dan tetap akan berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Meminta dan menghimbau kepada ummat Islam Kabupaten Pasaman khususnya dan Indonesia umumnya agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan berbagai cara dan metode yang mereka lakukan saat ini;
3. Mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas secara dini terhadap berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham/nilai yang bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila merupakan konsensus final bangsa Indonesia menjadi nilai bersama dalam membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(Darlin)
