TANGERANG – Pejabat desa di wilayah Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang mulai resah. Keresahan ini menyusul adanya dugaan mafia tanah yang muncul ditengah pengembangan pembangunan pesat di wilayah tersebut.

Ya. Saat ini sebuah perusahaan pengembang raksasa disana terus menerus melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah pesisir Utara.

Mereka mulai melakukan pembebasan atas lahan-lahan milik warga yang menjadi zona pengembangan. Namun belakangan saat warga hendak melepas tanah garapan mereka munculah sebuah permasalahan.

Permasalahan ini kebanyakan terjadi akibat adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berubah nama alias sudah diatasnamakan orang lain oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Padahal warga menilai lahan yang sudah mereka miliki sejak puluhan tahun itu resmi milik mereka, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah.

“Saya dari kecil tinggal disini. Itu lahan orangtua saya, tapi pas mau dijual ko ada yang miliki juga atas nama orang lain,” kata Lukman salah satu orang yang mengaku menjadi korban oknum mafia tanah di Kecamatan Teluknaga.

Menurut dia, atas adanya kejadian ini dirinya mencurigai adanya keterlibatan oknum dari pemerintah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang bermain surat alas hak tanah milik warga.

“Kalau tidak ada yang bermain mana mungkin bisa ada yang miliki lagi? Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami,” katanya.

Sementara itu ditengah carut marut dan saling tuding urusan NIB yang berubah nama kepemilikan, ratusan warga asal Kabupaten Tangerang yang berdomisili di bagian utara seperti Teluk Naga dan Pakuhaji menggeruduk kantor BPN Kabupaten Tangerang dan juga kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Zhigo salah satu koordinator aksi mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tumpang tindih NIB tanah.

Warga juga mendesak Polri untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji.

Lebih dari itu, Zhigo menilai BPN Kabupaten Tangerang telah gagal paham dalam menafsirkan masalah tumpang tindih NIB alias NIB ganda.

“Yang dimaksud NIB ganda itu bukan NIB ada dua. Tapi NIB yang secara sah harusnya dimiliki warga pemilik tanah, tapi oleh BPN diterbitkan dengan nama orang lain yang notabene bukan pemilik tanah. Ini kan aneh bin ajaib,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang, Andika Ariadarma dengan tegas menyatakan tidak ada Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ganda.

Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga terdapat AJB yang berbeda namun dengan surat keterangan desa dan tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.

“Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain disitu, kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji Nur Alam ketika dikonfirmasi juga mengakui adanya permasalahan tumpang tindih NIB di wilayahnya. Namun dia menampik tudingan bahwa pihak desa terlibat.

“Pembelanjaan tanah emang udah lama. Kohod apalagi udah lama. Kalau disini baru-baru. Kalau di Kramat yang nempel sama Kohod aja,” kata dia.

Alam mengaku ihwal persoalan tanah biasanya pengembang tidak melalui pemerintah desa. Namun dalam hal ini mereka langsung berkoordinasi dengan oknum terkait.

“Kalau masalah NIB dia mah ada kurir sendiri dan pihak BPN juga tidak izin kalau ngurus seperti ngukur. Jadi bisa jadi data lama dari calo dijadiin,” ujarnya.

Alam tidak menampik adanya warga Desa Keramat yang juga mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya. “Ada (pengaduan terkait NIB) masyarakat biasa. Dia tanahnya ada 4 hektare. Dia buat PTSL sama saya tahun kemarin. Tau-taunya jadi 2 hektare atas nama dia sesuai permohonan,” jelasnya.

“Dan dua hektare lagi atas nama orang. Marah marah lah sama saya. Ya untungnya kertas yang 4 hektare itu ada. Dan yang bersangkutan itu mengakui merasa ada tanda tangan,” pungkas Alam.