Pasaman, – Bawaslu Kabupaten Pasaman bersama tim atau unsur terkait akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Pasaman. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, saat rapat koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder, di Lubuk Sikaping, Rabu (30/9/20).
Rapat dengan tema Persiapan Penertiban APK dan Penandatangan Pakta Integritas dalam Penerapan Protokol Kesehatan pada tahapan Kampanye, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan memaksimalkan pencegahan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pemilu tahun 2020, ditandatangani Forkopimda Kabupaten Pasaman, Bawaslu Pasaman, KPU Pasaman, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan OPD terkait.
Baca juga: Kampanye Kolom Kosong Jadi Polemik, Ini Kata Bawaslu Pasaman
Ini Tata Letak Posisi Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020
Menurut Rini Juita, rapat koordinasi dilaksanakan dalam menindaklanjuti surat Bawaslu RI, untuk segera melakukan penertiban APK.
“Kita berkoordinasi dengan stakeholder untuk penertiban APK. Ini menindaklanjuti surat Bawaslu RI,” ujar Rini.
Bawaslu Pasaman bersama tim besok pagi Kamis (1/10/20) akan melaksanakan penertiban APK, dan ditargetkan pada Jum’at (2/10/20) semua APK sudah dibersihkan.
Dikatakan Rini Juita, sebelumnya pada 23 September kemarin, Bawaslu telah menghimbau pasangan calon dan partai politik untuk menertibkan APK yang sudah ada atau terpasang.
Sementara, Bupati Pasaman diwakili Asisten l, Mulyatmin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar KPU Kabupaten Pasaman bisa melaksimalkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020.
(Darlin)