Pasaman, – Berdasarkan pantauan Deliknews.com pada (20/1/21) peraturan perundang – undangan atau produk hukum Pemkab Pasaman yang ditampilkan di website jdih.pasamankab.go.id hanya sampai tahun 2018, artinya produk hukum Pemkab Pasaman tahun 2019 dan 2020 tidak ada dimuat di website tersebut, termasuk soal penanganan Covid-19.
Kabag Hukum Pemkab Pasaman Eri Hermawan ketika dikonfirmasi dipertanyakan peraturan bupati atau produk hukum lain yang mengatur tentang penggunaan APBD Kabupaten Pasaman dalam penanganan Covid-19 tahun 2020, ia mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak hafal, saya tidak mungkin hafal. Kalau memang ada perlu itu, kita disini dibawah jajaran pak sekda, buat surat tertulis resmi kepada pak sekda, nanti disposisi dan kami cari,” kata Eri Hermawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1/21).
Ia mengakui memang seharusnya produk hukum ditampilkan di website jdih.pasamankab.go.id. Namun pada tahun 2019 ada perubahan sistem dari menkumham.
“Kita harus menyesuaikan dengan menkumhan. Secara manual kita tetap mengentri diawal tahun, tidak mungkin diakhir tahun karena belum selesai,” ujarnya.
Baca juga: Kadis Kominfo Pasaman Saling Tuding dengan Kabag Hukum Soal Produk Hukum di jdih.pasamankab.go.id
Pemkab Pasaman Bungkam Dikonfirmasi Soal Dana Covid-19
Ini Penjelasan BPK Soal Temuan Jaminan Kesehatan Warga Pasaman
Menurut Kabag Hukum Pemkab Pasaman, Eri Hermawan, yang mengentrikan peraturan perundang- undangan atau produk hukum Pemkab Pasaman di website jdih.pasamankab.go.id adalah Dinas Kominfo.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pasaman Willaiam Hutabarat. Menurut William update peraturan perundang- undangan di website jdih.pasamankab.go.id seharusnya dilakukan Bagian Hukum Pemkab Pasaman.
Untuk diketahui, Perpres No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyebarluaskan peraturan perundang – undangan.
Pasal 29 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang – undangan yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan dibawahnya agar masyarakat mengerti, dan memahami, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dimaksud. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dilakukan melalui media cetak, media elektronik; dan cara lainnya.
(Darlin)