Padang, – Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) dan Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Sumbar menilai persoalan jilbab bagi siswa non-Muslim di SMKN 2 Padang adalah sebuah kesalahpahaman, dan sudah diselesaikan.
“Ini hanya kesalahpahaman. Sekolah dan keluarga berbeda memahami aturan berpakaian di sekolah. Bukan masalah agama. Pemprov Sumbar sudah bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Ketua PGI Wilayah Sumbar, Pendeta Titus Wadu di Padang, Kamis (28/1/21).
Baca juga: Mendikbud Apresiasi Gerak Cepat Pemda Soal Kasus SMKN 2 Padang
Siswi Non-muslim Diminta Berjilbab, Kadisdik Sumbar Langsung Tegas Merespon
Alumnus Non-muslim SMKN 2 Padang: Sekolah Tidak Paksa Pakai Jilbab
Menurut Titus, persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Cara persuasif seperti itu, selama ini, sudah berjalan dengan baik di Sumbar. Hanya saja sepertinya ada pihak yang berusaha menggoreng-goreng masalah itu sehingga seolah menjadi persoalan besar.
“Padahal ini hanya masalah kecil dan kita di Sumbar juga tidak ada gejolak. Biasa-biasa saja,” kata Titus dilansir dari Republika.co.id.
Titus menganggap, persoalan kecil tidak boleh menjadi penyebab retaknya kerukunan umat beragama yang telah terpelihara dengan baik di Sumbar selama ini.
“Kearifan lokal itu harus dihormati dengan semangat saling menghargai. Hanya ke depan, ada beberapa pengecualian yang dibuat untuk siswa non-Muslim,” katanya.
Ketua PGPI Sumbar, Pendeta Hendri Dunant Sirait mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan persoalan tersebut sudah sangat baik.
“Kita sepakat ini bukan masalah agama, tetapi masalah aturan di sekolah. Permasalahan ini sudah ditanggapi dengan baik oleh pemprov Sumbar. Ini sudah selesai,” terangnya.
Ketua GAMKI Sumbar Yonathan Tahir menyebut perlu digagas semacam jambore atau kemah kebangsaan lintas agama untuk generasi muda agar rasa saling menghargai dan menghormati antarsesama umat beragama bisa terus terjalin dengan baik.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran kepada seluruh SMA/SMK di Sumbar untuk mengevaluasi semua aturan di sekolah. “Mungkin ada yang berpotensi bermasalah seperti aturan di SMK N 2 Padang sehingga harus segera dievaluasi,” kata Adib.
Meski demikian, Adib menegaskan sebenarnya aturan itu adalah warisan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang sebelumnya membawahi SMA/SMK, setelah SMA/SMK beralih pengelolaannya ke provinsi, aturan yang lama masih terbawa dan mungkin perlu ada evaluasi.
“Tim investigasi yang ditugasi untuk melihat persoalan di SMKN 2 itu sekarang juga sudah melapor. Saya akan laporkan secara tertulis pada gubernur dan Senin depan rencananya langsung ke Kementerian untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya agar semua benar-benar clear,” ujarnya.
Menurut Adib, sebelumnya disebutkan terjadi kesalahpahaman antara SMKN 2 Padang dan keluarga salah seorang siswi non-Muslim terkait kewajiban menggunakan jilbab sebagai seragam sekolah. Masalah itu kini sudah diselesaikan dengan baik-baik.
Kasus Jilbab Siswa SMKN 2 Padang Sudah Selesai
(Darlin)