Malaka, NTT, deliknews- Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak SH, MH dan Louise Lucky Taolin S.sos, telah menetapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor: BO.060/85/XII/2021, untuk diperlakukan pada Aparatur Sipil Negara(ASN) diruang lingkup Pemkab Malaka wajib menggunakan kain sarung tenun ikat bermotif budaya malaka.

Menggunaan pakaian sarung tenun ikat motif asli Malaka pada hari selasa dan jumat, itu sebagai wadah pelestarian nilai-nilai budaya adat, dan mendorong perekonomian masyarakat penenun sarung Ikat khas Malaka, juga mempromosikan parawisata melalui industri kerajaninan tangan masyarakat malaka.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH mengatakan diruang rapat pada, Selasa(4/1/2022) bahwa konsep dari pemakain sarung kain tenun ikat diruang lingkup pemerinta daerah malaka itu, mempunyai nilai-nilai emas. “untuk nilai emas itu, melestarikan  budaya adat, mendorong promosi parawisata dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajaninan tangan masyarakat Malaka sendiri. ungkapnya.

“Kami dua Wakil Bupati malaka menerapkan untuk para ASN, pada selasa dan jumat berkantor penggunaan kain adat, karena malaka susah kembangkan ekonomi dengan hasil karya, makanya harus ciptakan ekonomi kreatif dengan cara promosikan kain adat asli dari Malaka ” ujarnya.

Tegas Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH harus melestarikan kembali budaya kita dan juga ditonjolkan budaya sendiri dibandingkan menonjolkan budaya orang lain, Sehingga ketika ada kedatangan tamu, kita sudah terbiasa dengan pakaian adat yang dipakai.Tandasnya.

“Dengan demikian, para OPD dan seluruh warga masyarakat malaka, mari kita memakai kain tenun daerah kita, supaya tatanan budaya adat malaka yang sudah diturunkan dari leluhur kita tidak bisah punah dan tetap harum di Bumi Malaka.pungkasnya(Dami Atok)