Buleleng, Deliknews – Kasus Tanah Warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng hingga sekarang masih menyisakan catatan kelam.

Kali ini, H.Usman Pengacara dari warga bernama Atrabi, Muatun, Niasi, Sutra, Raman dkk mulai angkat bicara perihal adanya perlakuan kriminalisasi ATR/BPN Buleleng terhadap hak kepemilikan tanah diberikan pemerintah atau negara terhadap 55 warga Batu Ampar.

“Semoga Pak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendengar dan bertindak. Dari 55 warga Batu Ampar yakni Raman dkk yang mendapatkan SK Mendagri Tahun 1982 untuk sertifikasi tanah yang sudah digarap mulai tahun 1950 an, baru 4 (empat) orang saja diproses permohonan sertifikasi tanahnya,” ungkap pengacara H.Usman kepada wartawan di Buleleng Bali, Rabu (13/07/2022)

H, Usman menjelaskan, ke empat warga itu adalah Ketut Salin, Marwiyah, Deresna, dan Adna. Sementara Raman seharusnya menjadi salah satu prioritas utama dikatakan ditolak ATR/BPN dalam pensertifikatan tanah digarap bersama kakeknya atas nama Niasi.

Hanya empat baru mengantongi sertifikat. Dengan kata lain, penolakan sisa 51 warga Batu Ampar dinilai sarat dengan kepentingan kelompok penguasa. Pemicu ini akhirnya membuat warga semakin bersatu dikatakan untuk memberikan kuasa penuh kepada Nyoman Tirtawan bersama pihaknya.

“Atas dasar perlakuan diskriminasi terhadap rakyat marginal itulah yang membuat warga Batu Ampar melaporkan ke aparat penegak hukum sekaligus meminta payung hukum kepada Presiden Ir. Joko Widodo,” tegas pengacara H.Usman.

Ini semua jelasnya, tidak terlepas dari permainan Mafia Tanah, yang korelasi hukumnya patut diduga melibatkan pejabat lantaran memaksa tanah warga dijadikan Aset milik Pemkab Buleleng tanpa Dokumen dengan pembelian nol rupiah di atas tanah milik warga yang sudah memiliki sertifikat.

“Seperti disampaikan rekan kami Nyoman Tirtawan kepada wartawan sebelumnya, bahwa pencatatan seperti itu dalam Kartu Inventaris Barang Biro Aset adalah bentuk perlawanan atau pemaksaan sistem dengan kata lain identik dengan penyalahgunaan kekuasaan absolut. Dan kami bersama warga Batu Ampar berharap, dalam kasus ini negara hadir memberi kami pengayoman hukum,” pungkas H. Usman.
[ dn ]