Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
Sumatera Barat

Ada yang Janggal, Paket Tender Rekonstruksi Jalan di Pasaman Menanti Ketegasan PPK

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman

Pasaman, – Paket tender proyek Rekonstruksi Jalan Andilan – Simpang Dingin Kecamatan Dua Koto, Kampung Kajai – Koto Sapan Kecamatan Tigo Nagari, Kuamang – Padang Gelanggang Kecamatan Panti, Rao – Tampang – Mudiak Aia Kecamatan Rao, Simpang Pasar Bonjol – Batas 50 Kota Kecamatan Bonjol, yang dimenangkan CV.Alya Perdana Karya, disanggah pemenang cadangan 1. Hal itu juga dibenarkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pasaman.

Sanggahan dilayangkan kepada Pokja Pemilihan Paket 52 UKPBJ Kabupaten Pasaman. Penyanggah mengangap CV.Alya Perdana Karya yang dukungan AMP dan peratalan dari PT.Tamiang Karya berlamat di Desa Tamiang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seharusnya tidak dimenangkan karena berdasarkan dokumen pengadaan, spek teknis dan spek umum pada pasal persyaratan peralatan diperlukan guna terpenuhinya suhu AC-WC. Hal tersebut jelas mempersyaratkan jarak antara AMP ke lokasi pekerjaan yang dapat memenuhi suhu pada saat penghamparan sesuai dengan spek umum minimal 130°C.

Sedangkan jarak AMP PT. Tamiang Karya pada lokasi pekerjaan di Kecamatan Tigo Nagari diperkirakan mencapai 170 KM. Apabila menggunakan truk bermuatan diperkirakan membutuhkan waktu antara 5-6 jam perjalanan dengan penurunan suhu aspal hotmix 5°C per jam, maka suhu setibanya di lokasi tidak memenuhi spek (120°C).

Menyikapi itu deliknews.com mengonfirmasi (1/9/22) Kepala UKPBJ Kabupaten Pasaman, Oktavianri, didampingi Pokja 52, Ulfaa Rozan, mengatakan soal spek teknis terkait suhu seperti jarak dukungan AMP ke lokasi pekerjaan bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan PPK. Demikian juga dengan dukungan alat, tidak ada dilakukan pengecekan langsung meskipun sudah ada sanggahan dari pemenang cadangan 1 soal peralatan.

Pihaknya hanya melakukan evaluasi administrasi, dan verifikasi peralatan melalui video call dengan Direktur PT. Tamiang Karya, tanpa mengecek peralatan dimaksud.

Oktavianri didampingi Ulfaa Rozan, menjelaskan tidak menutup kemungkinan pemenang tender CV. Alya Perdana Karya bisa saja batal dan dievaluasi kembali apabila nanti PKK menolak pemenang tersebut dengan disertai alasan.

Diketahui, PT. Tamiang Karya tetap memberikan dukungan AMP dan sewa peralatan kepada CV. Alya Perdana Karya pada tender paket proyek Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Pasaman, meskipun informasinya saat ini peralatannya juga digunakan pada Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jembatan Merah – Muara Soma di Kabupaten Madina.

Direktur PT. Tamiang Karya, Daryan, mengaku tidak tahu persis lokasi pekerjaan sebelum memberikan dukungan kepada CV. Alya Perdana Karya.

“Benar memberikan dukungan kepada CV. Alya Perdana Karya. Jarak yang jelas saya tidak tahu, kurang paham daerahnya. Yang saya tahu di Rao bisa. Untuk jarak ke wilayah Kecamatan Tigo Nagari kurang tahu,” kata Daryan dikonfirmasi deliknews.com via telepon seluler, Kamis (25/8/22).

Diketahui jarak PT. Tamiang Karya yaitu dari Desa Tamiang Kabupaten Mandailing Natal ke lokasi pekerjaan di Kecamatan Tigo Nagari diperkirakan mencapai 170 KM. Dengan jarak cukup jauh ini dikhawatirkan tidak akan bisa terjamin suhu pasokan Hotmix sesuai spesifikasi teknik.

Menanggapi itu, Daryan kembali mempertegas bahwa Ia tidak paham jarak tempuh ke lokasi pekerjaan yang sedang ditenderkan itu, namun untuk penurunan suhu 5°C per jam dengan menggunakan truk Colt Diesel.

“Ke Simpang 3 Andilan (Kecamatan Dua Koto) jarak 100 KM, dan maksimalnya 150 KM. Kalau soal wilayah saya tidak tahu persis,” terang Daryan.

Direktur PT. Tamiang Karya membenarkan bahwa pihaknya juga memberikan dukungan kepada CV. Alya Perdana Karya pada pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jembatan Merah – Muara Soma di Kabupaten Madina, yang saat ini sedang pengerjaan.

Dari kejanggalan tersebut, maka kelanjutan paket tender proyek Rekonstruksi Jalan ini menanti keputusan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia pada rapat persiapan penunjukan Penyedia Pasal 112 mengatur bahwa PPK mengundang pemenang melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan SPPBJ setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK. Rapat dimaksud untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan.

PPK menerbitkan SPPBJ dalam hal pemenang telah memenuhi ketentuan, dan apabila tidak memenuhi ketentuan maka PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1.

Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) menyebutkan rapat persiapan penandatanganan kontrak paling sedikit membahas diantaranya dokumen kontrak dan kelengkapan, hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran, dan rapat persiapan penunjukan penyedia.

Pada ayat (5) menegaskan apabila Penyedia tidak memenuhi ketentuan ayat (2) maka SPPBJ dibatalkan, dan PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Peeydia terhadap pemenang cadangan, jika ada.