Pasaman, – Ditemukan kejanggalan pembebasantugas dan pengangkatan PNS sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pasaman, diduga melanggar ketentuan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dan Kepmendikbudristek Nomor 162/M/2021/ tentang Program Sekolah Penggerak.
Informasinya, kepala sekolah yang memiliki kinerja Baik didukung Dinas Pendidikan mengikuti seleksi sebagai Kepala Sekolah calon pelaksana Program Sekolah Penggerak, namun dalam proses menunggu hasil seleksi Kepala Sekolah bersangkutan dibebastugaskan.
Tidak hanya itu, ditemukan juga dugaan PNS yang diangkat sebagai Kepala Sekolah sebanyak 9 orang tidak memenuhi syarat seperti masa jabatannya melebihi 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pasal 8 telah mengatur bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan
dalam jangka waktu 4 tahun.
Salah seorang kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apa dasar pembebastugasannya sebagai kepala sekolah, sebab sekolah yang Ia pimpin sudah diusulkan sebagai calon pelaksana Program Sekolah Penggerak, bahkan ia sudah memiliki NRKS, namun malah Ia dibebastugaskan.
“Kita tidak tahu apa dasar dinas pendidikan mengusulkan kita yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah dibebastugaskan, sedangkan yang belum cukup syarat malah diangkat jadi kepala sekolah,” katanya.
Pengawas UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rao, Tamrin Kasra dikonfirmasi mengatakan, bahwa memang benar masih banyak PNS yang diangkat sebagai kepala sekolah belum memiliki NRKS maupun Sertifikat Guru Penggerak.
Tamrin Kasra tidak mau komentar banyak. Sebab katanya waktu pengangkatan PNS sebagai Kepala Sekolah yang tidak mimiliki NRKS atau Sertifikat Guru Penggerak itu ketika mutasi besar – besaran.
Tamrin Kasra ini tidak bisa menjelaskan siapa yang mengusulkan pengangkatan PNS yang belum memiliki NRKS dan Sertifikat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah.
“Waktu itu mutasi besar – besaran. Bapak konfirmasi saja Dinas Pendidikan,” tukas Tamrin.